cloteh.com – 75 Tahun sudah Indonesia merdeka, terbebas dari segala ancaman dan penjajahan dari bangsa lain. Namun, bukan berarti perjuangan bangsa telah usai. Tugas berat yang sebenarnya bukanlah merebut kemerdekaan dari cengkraman penjajah, namun ialah mempertahankan kemerdekaan itu sendiri dari musuh-musuh di balik selimut.
Sebagaimana IR. H. Soekarno katakan, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan saudara sendiri.”
Pasca kemerdekaan, satu persatu organisasi bentukan rakyat mulai melakukan pemberontakan. Berbagai alasan dijadikan dasar dari pergerakan ilegal itu. Salah satunya ialah Republik Maluku Selatan (RMS).
RMS merupakan sebuah negara yang terletak di kepulauan Maluku. Negara ini beribukota Ambon. RMS memproklamasikan kemerdekaannya pada 25 April 1950. Dengan menunjuk J. H. Manuhutu sebagai Presiden, dan Albert Wairisal sebagai perdana menteri. RMS didalangi oleh mantan jaksa NIT (Negara Indonesia Timur), Soumokil, dengan tujuan untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun pada tahun yang sama di bulan November, kota Ambon berhasil dikuasai oleh Indonesia. Meski demikian, perjuangan masih berlanjut hingga tahun 1962. Pada tanggal 12 Desember 1963, sang inisiator RMS, Soumokil berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman mati. Pada akhirnya, pemberontakan tersebut berhasil dihentikan oleh Indonesia.
Kronologi Berkibarnya Bendera RMS di Kantor Pengadilan Ambon
Hal ini diketahui pertama kali oleh seorang ibu rumah tangga yang tinggal di sekitar kantor. Pagi ini (17/08/2020) pukul 06.00 WIT ia menyadari ada sesuatu yang aneh dengan warna bendera yang berkibar di ujung tiang di depan kantor Pengadilan Tipikor Ambon.
Keanehan itu ialah, bendera yang terpancang bukanlah merah putih, melainkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS).
“Ada 5 orang di area tiang bendera,” kata Desi, saksi mata pertama.
Mengetahui keanehan tersebut, Desi menceritakan kepada Stenly Pattipeilohy, saksi mata kedua. Setelahnya, Stenly bergegas melapor kepada pihak berwenang di Kepolisian Sektor Baguala.
Berdasarkan laporan, Babinsa langsung menuju ke lokasi kejadian.
Stenly mengatakan bahwa disekitar tiang terdapat lima orang yang memegangi tiang seakan mau menaikkan bendera, sedangkan ada satu orang lagi yang naik ke ujung tiang untuk mencoba menurunkan bendera sang Saka Merah Putih.
Personel Koramil yang juga merupakan Babinsa Desa Negeri Lama, Serka Edi Kakisina, bergegas mengambil dan mengamankan bendera Separatis tersebut. Bendera saat ini sudah diamankan di markas Kodim Ambok.
Lokasi Merupakan Gedung Kosong
Perlu diketahui, bahwa gedung Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sedang dalam kondisi kosong sejak bencana gempa yang melanda Ambon pada tahun 2019 lalu.
Kapolda Maluku, Irjen Baharudin Djafar, menuturkan pihaknya akan menelusuri siapa pengibar bendera Republik Maluku Selatan di kantor Pengadilan Tipikor pagi tadi.
Menurut Kapolda, kesadaran masyarakat terkait gerakan separatis RMS semakin membaik. Hal ini dibuktikan dengan menurunkan bendera RMS dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Masyarakat Maluku saat ini semakin sadar bahwa hal-hal seperti pengibaran bendera separatis RMS tidak boleh dilakukan sehingga mereka menurunkannya, selanjutnya menyerahkan ke Polda Maluku sebagai bukti sekaligus melaporkan pengibaran tersebut,” ujarnya.
Referensi :
– https://www.suara.com/news/2020/08/17/161907/hut-ke-75-ri-bendera-separatis-rms-berkibar-di-kantor-pengadilan-ambon
– https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/mpnp/peristiwa-republik-maluku-selatan/