
MAKASSAR, CLOTEH MEDIA – Kasus pelecehan verbal di salah satu swalayan di Kota Makassar menjadi sorotan nasional setelah video aksi arogan seorang pria meludahi kasir viral di media sosial. Pelaku, yang belakangan diketahui berinisial AS, seorang dosen UIM Makassar, kini menghadapi ancaman sanksi akademik berat dari kampus dan jerat pidana setelah dilaporkan ke polisi.
Insiden memalukan ini terjadi di sebuah swalayan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Peristiwa yang terekam kamera pengawas itu terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025. Video berdurasi singkat tersebut segera menyebar luas, memantik kemarahan publik atas perilaku yang dianggap tidak etis dan tidak beradab, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.
Kronologi Insiden: Serobot Antrean yang Memantik Amarah
Berdasarkan rekaman video dan keterangan saksi, pemicu insiden brutal ini sangat sepele: urusan antrean pembayaran. AS, pria yang mengenakan kaus hitam, dilaporkan berusaha menyerobot antrean saat hendak membayar belanjaannya. Kasir wanita yang bertugas, berinisial N (21), dengan profesional mencoba menegur AS agar kembali ke baris antrean sesuai aturan.
Baca Juga : Viral Roti O Tolak Uang Tunai Nenek, Manajemen Minta Maaf, Bank Indonesia : Rupiah Wajib Diterima
Alih alih menerima teguran tersebut, AS justru menunjukkan reaksi berlebihan. Ia tampak marah besar dan melancarkan makian.
Puncaknya, pria itu tanpa ragu langsung meludah ke arah wajah N. Ironisnya, setelah mendapatkan perlakuan tidak pantas tersebut, N tetap terdiam dan melanjutkan tugasnya melayani AS dengan tenang, sebuah sikap profesionalitas yang kontras dengan arogansi sang pelaku.
Ketua Dewan Etik UIM Makassar segera bergerak cepat setelah identitas AS terungkap. Citra pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan terancam tercoreng akibat perilaku yang sangat jauh dari nilai nilai kemanusiaan dan etika akademik ini. Kasus ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi menyangkut integritas institusi pendidikan.
Sikap Tegas Kampus dan Status Dosen ASN
Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Muammar Bakry, tidak menampik kabar viral tersebut. Saat dikonfirmasi, Muammar membenarkan bahwa AS adalah tenaga pengajar di institusi yang dipimpinnya.
Baca Juga : Viral Ajak Vlogger ke Hotel, Pejabat Kemenhub Asri Damuna Dibebastugaskan
“Kami kaget dan sangat menyayangkan insiden ini. Yang bersangkutan memang salah satu staf pengajar di Fakultas Pertanian,” ujar Muammar pada Jumat, 26 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa pihak kampus tidak akan mentoleransi tindakan yang mencoreng marwah akademik tersebut.
Muammar menambahkan, UIM saat ini tengah menyiapkan sidang kode etik. Proses internal ini penting untuk menentukan sanksi yang layak diberikan kepada AS.
“Yang pasti di video itu kan tidak bagus, sangat tidak manusiawi kalau itu kejadian. Kami pasti akan memproses dan memberikan sanksi akademik sesuai aturan yang berlaku di kampus,” tegas Muammar, yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Sulsel tersebut.
Muammar juga menjelaskan status kepegawaian AS yang berbeda dari kebanyakan tenaga pengajar yayasan. AS diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar. Meskipun berstatus ASN, UIM memastikan proses sanksi internal tetap berjalan.
Keterlibatan seorang ASN dalam kasus kekerasan verbal dan arogansi publik ini tentu menjadi perhatian serius. Status ini membawa konsekuensi ganda, baik dari sisi etik kampus maupun potensi sanksi kepegawaian negara.
“Ini dosen negeri yang diperbantukan di kampus, bukan dosen yayasan. Nanti kita akan bicarakan bagaimana prosedur penanganannya, termasuk koordinasi dengan pihak yang membawahi ASN tersebut,” jelas Rektor.
Perilaku AS dinilai telah melanggar etika publik seorang dosen UIM Makassar yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa dan masyarakat.
Kasir Melawan: Laporan Polisi Dugaan Penghinaan
Sementara itu, korban N (21) tidak tinggal diam. Didampingi keluarganya, ia memilih menempuh jalur hukum. N secara resmi melaporkan AS ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea atas dugaan tindak pidana penghinaan.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, membenarkan bahwa laporan terkait kasus peludahan tersebut telah diterima. Pihak kepolisian kini tengah melengkapi administrasi dan memulai proses penyelidikan.
“Sudah kita terima laporannya. Kasusnya sementara kita tindak lanjuti. Laporan yang diajukan keluarga korban adalah terkait dugaan penghinaan. Itu pasal yang paling mendekati dengan insiden yang terjadi,” terang Iptu Sangkala.
Tindakan meludah di tempat umum, apalagi ke wajah orang lain, dapat dikategorikan sebagai penghinaan di muka umum atau perbuatan tidak menyenangkan, yang memiliki konsekuensi pidana.
Proses hukum ini menjadi pembelajaran penting bahwa arogansi dan kekerasan verbal tidak dapat dibiarkan, terlepas dari status sosial atau jabatan pelakunya. Kasus ini telah memantik diskusi luas di kalangan masyarakat Makassar mengenai pentingnya pengendalian diri dan penghormatan terhadap profesi, terutama bagi para pekerja jasa seperti kasir.
Pihak kepolisian akan segera memanggil AS untuk dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara dan bukti bukti yang terekam dalam video viral tersebut. Kolaborasi antara sanksi etik kampus dan proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban N.
Insiden ini menjadi pengingat serius bagi kalangan pendidik mengenai pentingnya etika publik dan perilaku teladan. Kasus yang melibatkan AS, yang berstatus dosen uim makassar, kini sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum dan sanksi etik kampus, menanti keputusan akhir yang dapat menentukan masa depan karier akademisnya.




