Update Perkara Nenek Elina, Polda Jatim Periksa 6 Saksi Terkait Insiden Pengusiran di Surabaya

Cloteh Media
Update Perkara Nenek Elina, Polda Jatim Periksa 6 Saksi Terkait Insiden Pengusiran di Surabaya
Update Perkara Dugaan Pengusiran Oleh Ormas di Surabaya, Polda Jatim Periksa 6 Saksi (Kompas/Azwa S.)

SURABAYA, CLOTEH MEDIA – Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap lansia di Surabaya kini memasuki babak serius. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menerima dan menindaklanjuti laporan terkait insiden yang menimpa Elina Widjajanti (80), atau yang akrab disapa nenek Elina.

Insiden memilukan ini terjadi di kawasan Dukuh Kuwukan, Surabaya, di mana rumah yang ia tinggali diduga diratakan dengan tanah segera setelah ia dikeluarkan secara paksa. Pihak berwajib kini mulai mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap siapa dalang di balik tindakan brutal ini.

Status Penyelidikan: Enam Saksi Diperiksa

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham, mengonfirmasi perkembangan signifikan kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan dugaan pengusiran dan perusakan ini telah diterima dan kini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Iya betul. Saat ini sedang kami tindak lanjut dan dalam proses penyidikan,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025). dikutip suarasurabaya.net.

Baca Juga :  Jadi Sorotan, Ini Profil MADAS yang Diduga Mengusir Nenek Tua di Surabaya

Penyidik Polda Jatim bergerak cepat menangani laporan tersebut. Jules menyebutkan bahwa hingga saat ini, sudah ada enam saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan terkait kronologi kejadian.

Meskipun demikian, pihak kepolisian belum merinci secara spesifik siapa saja yang telah memberikan kesaksian. Publik berharap pemeriksaan saksi ini dapat segera memperjelas peta konflik kepemilikan lahan yang melatarbelakangi insiden pengusiran.

Kronologi Singkat: Balita dan Lansia Ikut Jadi Korban

Peristiwa yang dialami nenek Elina ini terjadi begitu cepat dan terkesan terorganisir. Meskipun ia sudah menolak untuk keluar dari kediamannya, sekitar empat hingga lima orang dilaporkan langsung menarik dan mengangkat paksa tubuhnya dari dalam rumah.

Kondisi semakin mengenaskan karena saat kejadian, di dalam rumah itu tidak hanya ada nenek Elina. Terdapat juga penghuni lain termasuk balita berusia lima tahun, seorang bayi yang baru berusia 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya yang turut menjadi korban pengusiran.

Wellem Mintarja, Kuasa Hukum korban, menjelaskan bahwa pengusiran paksa hanyalah permulaan dari serangkaian tindakan yang merugikan kliennya. Tindakan kekerasan ini kemudian diikuti dengan perusakan masif properti.

Setelah para penghuni, termasuk nenek Elina, berhasil dikeluarkan, rumah tersebut langsung dipalang. Pihak-pihak yang terlibat memastikan agar penghuni rumah tidak dapat kembali masuk.

Rumah Rata dengan Tanah dan Dugaan Pencurian Dokumen

Wellem menegaskan bahwa penderitaan kliennya tidak berhenti di pengusiran. Tak lama setelah dipalang, bangunan itu diduga dibongkar secara paksa. Alat-alat berat dikerahkan ke lokasi dan dalam waktu singkat, rumah itu pun lenyap.

“Setelah si nenek sama penghuninya keluar, rumah tersebut dipalang. Penghuni rumah enggak diperbolehkan masuk. Terus setelah itu didapati alat berat ada di sana dan rumah tersebut sekarang menjadi rata,” tegas Wellem dalam laporan suarasurabaya.net

Selain memperkarakan dugaan kekerasan dan perusakan bangunan, tim kuasa hukum berencana melayangkan laporan tindak pidana tambahan. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencurian dokumen penting dan tindakan memasuki pekarangan tanpa izin.

Baca Juga :  SAHH!! UMP Jawa Timur 2026 dan UMK 38 Kota/Kabupaten Disahkan, Surabaya Masih Tertinggi

“Dokumen penting seperti sertifikat dan barang-barang pribadi korban hilang. Itu akan kami laporkan berikutnya,” jelas Wellem, menandaskan kerugian material yang luar biasa yang dialami nenek Elina.

Luka Fisik dan Tuntutan Ganti Rugi

Korban sendiri, nenek Elina, memberikan kesaksian yang memilukan tentang perlakuan kasar yang ia terima. Ia mengaku lengannya ditarik paksa, tubuhnya diseret, dan diangkat keluar tanpa memandang usianya yang sudah senja. Tindakan ini jelas melukai martabat dan fisik seorang lansia.

Akibat tindakan brutal tersebut, ia mengalami luka fisik yang cukup serius. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” ungkap nenek Elina, menggambarkan cedera yang dialaminya.

Selain luka fisik, korban lansia 80 tahun ini juga kehilangan seluruh harta benda, termasuk sejumlah sertifikat penting. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan memastikan bahwa rumah yang telah dibongkar paksa tersebut harus diganti rugi.

“Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga. (Rumah dibongkar) Ya minta ganti rugi,” ucap nenek Elina, menuntut keadilan material atas kerugian yang ia derita.

Kasus pengusiran disertai pembongkaran paksa yang menimpa nenek Elina ini kini menjadi sorotan tajam publik, menuntut kejelasan atas hak kepemilikan dan sanksi tegas atas tindakan kekerasan terhadap lansia. Semua pihak kini menanti hasil penyidikan Polda Jatim, memastikan keadilan dapat ditegakkan bagi korban.

Dapatkan update terbaru lainnya dengan mengikuti kami melalui Google News atau gabung channel Telegram Cloteh Media GRATIS!

Menarik Dibaca

Bagikan:

Cloteh Media

Media berbagi seputar Tips, Tutorial, Teknologi, Bisnis, Keuangan, dan lainnya yang dikemas informatif dan edukatif