Surabaya, Cloteh Media – Polemik kebijakan pembayaran nontunai mendadak mencuat ke permukaan setelah sebuah insiden viral melibatkan gerai roti ternama, Roti O, dan seorang pelanggan lanjut usia.
Manajemen Roti O akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka menyusul kegaduhan yang dipicu oleh unggahan video di media sosial, yang menampilkan seorang pegawainya menolak pembayaran tunai dari seorang nenek.
Kejadian yang menyentuh hati banyak warganet ini segera memicu perdebatan sengit mengenai batas antara modernisasi sistem pembayaran dan kewajiban etika layanan publik, terutama terhadap kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terliterasi digital.

Roti O menjelaskan bahwa upaya mereka mendorong transaksi nontunai, seperti penggunaan aplikasi dan QRIS, adalah untuk mempermudah pelanggan dalam mengakses promosi dan diskon harga eksklusif.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis manajemen Roti O melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia, Minggu (21/12).
Pernyataan singkat namun penting ini menjadi upaya pemadam kebakaran setelah citra merek mereka teruji di hadapan publik.
Dalam klarifikasinya, pihak manajemen mengakui bahwa insiden tersebut memerlukan respons cepat. Mereka segera melakukan evaluasi internal menyeluruh terkait standar operasional prosedur (SOP) pembayaran.
Hal ini dilakukan demi memastikan kejadian serupa tidak terulang dan tim di lapangan dapat memberikan pelayanan yang lebih inklusif dan baik kepada seluruh lapisan pelanggan, tanpa terkecuali.
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tambah manajemen.
Evaluasi ini diharapkan tidak hanya menyentuh aspek teknis transaksi, tetapi juga aspek empati dan pemahaman terhadap keragaman metode pembayaran yang masih berlaku di Indonesia.
Respons Keras dari Bank Sentral
Viralnya kasus penolakan pembayaran tunai oleh Roti O bukan hanya menjadi urusan internal perusahaan atau perbincangan warganet semata. Insiden ini menyeret perhatian Bank Indonesia (BI), selaku otoritas moneter yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan peredaran Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, merespons tegas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa terdapat peraturan perundang undangan yang melarang siapapun menolak Rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran. Aturan ini bukanlah himbauan, melainkan ketentuan hukum yang tertuang jelas.
Ramdan Denny mengutip Pasal 33 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang Undang tersebut secara eksplisit mengatur bahwa setiap individu atau badan usaha dilarang menolak untuk menerima Rupiah.
“Pasal 33 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelas Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12).
Penolakan hanya dapat dibenarkan apabila terdapat keraguan yang sah atas keaslian uang Rupiah yang diserahkan. Selain dari alasan keraguan terhadap keaslian uang, Ramdan menekankan bahwa Rupiah, baik dalam bentuk kertas maupun logam, wajib diterima sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI.
Dilema Modernisasi dan Inklusi
Bank Indonesia, di satu sisi, memang gencar mendorong adopsi sistem pembayaran nontunai. Program ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem pembayaran nasional yang dikenal dengan lima pilar utama: cepat, mudah, murah, aman, dan handal (CMMH). Pembayaran nontunai, seperti melalui QRIS atau kartu debit, dianggap mampu meningkatkan efisiensi transaksi, mengurangi risiko membawa uang fisik, serta menghindarkan masyarakat dari risiko peredaran uang palsu.
Namun demikian, Ramdan juga menekankan bahwa kebijakan BI tidak serta merta menihilkan peran uang tunai. Indonesia memiliki tantangan yang unik. Keragaman demografi, tantangan geografis yang berupa kepulauan, serta disparitas tingkat literasi teknologi membuat uang tunai masih memegang peranan vital dalam berbagai transaksi, khususnya di daerah terpencil atau di kalangan masyarakat yang belum tersentuh ekosistem digital.
Oleh karena itu, BI memastikan bahwa ketersediaan dan penggunaan Rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran harus tetap menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan kedua belah pihak yang bertransaksi. Kenyamanan yang dimaksud harus mencakup kenyamanan bagi semua pihak, tidak hanya bagi efisiensi operasional bisnis semata.
Mempertimbangkan Etika Bisnis di Era Digital
Kasus Roti O ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Meskipun tren pembayaran digital menawarkan efisiensi tinggi, mengurangi biaya pengelolaan kas, dan meminimalkan risiko keamanan, kebijakan bisnis tidak boleh melanggar hukum yang berlaku di NKRI.
Kejadian ini juga menggarisbawahi adanya “kesenjangan digital” atau digital divide. Sebagian besar UMKM dan ritel besar memang berlomba lomba mengimplementasikan QRIS dan sistem pembayaran digital lainnya, seringkali didorong oleh insentif berupa diskon besar atau program loyalitas yang hanya berlaku untuk transaksi nontunai. Namun, ketika insentif ini berubah menjadi paksaan mutlak untuk tidak menerima uang tunai, maka hal tersebut telah melanggar Undang Undang dan berpotensi merugikan kelompok rentan, seperti lansia dan masyarakat pedesaan.
Penting bagi perusahaan ritel untuk menyeimbangkan antara dorongan efisiensi dan kewajiban etika bisnis serta hukum. Pelayanan yang baik, seperti yang diutarakan manajemen Roti O setelah insiden tersebut, harus berarti pelayanan yang dapat diakses oleh semua segmen masyarakat, termasuk mereka yang masih setia menggunakan dompet fisik berisi lembaran Rupiah.
Keputusan BI menegaskan kembali legalitas Rupiah tunai berfungsi sebagai bantalan hukum yang kuat, memastikan bahwa proses modernisasi keuangan di Indonesia tetap berjalan secara inklusif dan tidak mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu. Selama Rupiah masih diakui sebagai mata uang resmi negara, hak konsumen untuk membayar menggunakan uang tunai harus dihormati dan dilayani. Kejadian ini menjadi pelajaran mahal, namun sangat berharga, bagi industri ritel nasional.





