Surabaya, Cloteh Media – Isu gaji selalu menjadi sorotan utama dalam dunia kerja, memicu perdebatan baik di kalangan karyawan pemula maupun profesional senior. Demi menciptakan sistem pengupahan yang adil dan transparan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menegaskan batasan penerapan Upah Minimum (UM) di Indonesia.
Kemenaker secara eksplisit menyatakan bahwa Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah hanya berlaku sebagai “lantai dasar” bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pekerja yang sudah mengabdi lebih dari setahun memiliki skema pengupahan yang berbeda dan wajib diatur perusahaan.
Penegasan ini disampaikan Kemenaker melalui berbagai kanal resminya, sekaligus meluruskan pemahaman keliru di masyarakat mengenai tujuan utama penetapan upah minimum.

Definisi dan Batasan Upah Minimum
Menurut Kemenaker, Upah Minimum didefinisikan sebagai batas upah bulanan terendah yang diterima pekerja. Komponennya dapat berupa upah pokok saja tanpa tunjangan, atau kombinasi upah pokok dan tunjangan tetap.
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, memastikan bahwa ketentuan ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut membatasi ruang lingkup Upah Minimum secara spesifik.
“Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 24, Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” jelas Sunardi. Artinya, besaran UM berfungsi sebagai jaring pengaman agar gaji pekerja baru tidak jatuh di bawah standar minimal yang ditetapkan daerah.
Namun, penting dicatat, jika komponen upah di sebuah perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok yang diterima pekerja setidaknya harus sama dengan besaran Upah Minimum yang berlaku.
Skema Khusus bagi Karyawan Senior: Wajib Struktur dan Skala Upah
Lantas, bagaimana nasib pengupahan bagi karyawan yang telah mengabdi selama setahun atau lebih? Bagi kelompok pekerja ini, sistem pengupahan tidak lagi merujuk pada Upah Minimum. Perusahaan wajib menerapkan skema yang disebut Struktur dan Skala Upah (SSU).
Kewajiban penyusunan dan penerapan SSU ini diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, berbasis kinerja, dan menghargai loyalitas serta pengalaman kerja.
Dalam penyusunannya, perusahaan harus mempertimbangkan beberapa faktor kunci. Ini termasuk golongan jabatan, durasi masa kerja, tingkat pendidikan, dan kompetensi yang dimiliki oleh setiap individu karyawan.
Struktur dan Skala Upah tersebut wajib disusun mulai dari jabatan terendah hingga tertinggi, atau sebaliknya, dan harus memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil hingga terbesar untuk setiap golongan jabatan yang ditetapkan. Sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, upah yang tercantum dalam SSU adalah murni upah pokok.
Kemenaker juga mewajibkan perusahaan untuk memberitahukan SSU ini secara perorangan kepada seluruh pegawai. Langkah ini memastikan transparansi dan memberikan kejelasan mengenai potensi kenaikan upah berdasarkan jenjang karier dan masa bakti mereka.
Ancaman Sanksi Administratif bagi Perusahaan Pelanggar
Pemerintah serius dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan pengupahan yang adil dan transparan ini. Jika perusahaan terbukti melanggar kewajiban menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah, mereka akan dikenai sanksi tegas oleh pemerintah.
Sunardi menegaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan sanksi administratif, bukan berbentuk denda uang. Sanksi ini akan diterapkan secara bertahap, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Baca Juga : SAHH!! UMP Jawa Timur 2026 dan UMK 38 Kota/Kabupaten Disahkan, Surabaya Masih Tertinggi
Ketentuan pemberian sanksi tersebut tercantum jelas dalam Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021. Bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:
1. Teguran tertulis dari pihak berwenang.
2. Pembatasan kegiatan usaha tertentu.
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan.
4. Pembekuan kegiatan usaha secara menyeluruh.
Pengenaan sanksi administratif ini, sesuai Pasal 80 PP Nomor 36 Tahun 2021, didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Pemeriksaan dapat dipicu oleh adanya pengaduan dari karyawan maupun tindak lanjut dari hasil pengawasan ketenagakerjaan rutin.
Dengan adanya penegasan ini, Kemenaker berharap perusahaan dapat mematuhi regulasi dan menerapkan sistem pengupahan yang tidak hanya memenuhi batas minimum, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak berdasarkan masa kerja, kompetensi, dan tanggung jawab jabatan setiap karyawannya.




