
SURABAYA, CLOTEH MEDIA – Jagad maya kembali bergejolak setelah beredarnya sebuah video viral yang menampilkan aksi brutal pengusiran dan pembongkaran rumah seorang nenek renta di Surabaya. Aksi keji ini diduga kuat dilakukan oleh oknum yang beratribut spesifik dari organisasi kemasyarakatan (ormas) bernama Madas, singkatan dari Madura Asli.
Nenek yang menjadi korban adalah Elina Wijayanti, seorang lansia berusia 80 tahun yang tinggal di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Rumahnya dilaporkan diratakan dengan tanah, memicu amarah publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas serta peran ormas bersuku Madura ini.
Pihak keluarga korban telah mengambil langkah hukum. Laporan resmi telah diajukan ke Polda Jawa Timur, tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, menuntut keadilan atas tindakan yang dianggap melanggar hukum tersebut.
Jejak Kontroversi Madas Sebelum Kasus Surabaya
Kasus pengusiran nenek di Surabaya ini bukanlah kali pertama nama Madas menjadi perhatian nasional. Sebelumnya, ormas ini sempat menjadi sorotan publik dalam konflik di Kota Malang.
Konflik tersebut melibatkan Kiai Muhammad Imam Muslimin, yang akrab disapa Yai Mim, dengan pihak Sahara Rental di kawasan Joyo Grand. Persoalan ini berawal dari sengketa lahan dan hak penggunaan fasilitas umum, menunjukkan bahwa rekam jejak Madas tidak luput dari konflik berbasis teritorial.
Rentetan peristiwa ini memaksa publik menelisik lebih dalam: Apa sebenarnya Madas? Bagaimana struktur organisasi mereka? Dan mengapa ormas yang berazaskan kesukuan ini kerap tersandung isu kontroversial di Jawa Timur?
Mengupas Tuntas Profil Organisasi Madura Asli (Madas)
Madas adalah akronim dari Madura Asli, sebuah organisasi masyarakat yang didirikan untuk mewadahi ikatan kesukuan warga keturunan Madura. Meskipun fokus utamanya berada di Jawa Timur, jangkauan anggota Madas tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota besar seperti Surabaya.
Organisasi ini tercatat resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) dengan nomor AHU-0011634.AH.01.07.Tahun 2020. Status resmi ini memberikan landasan legal bagi operasional Madas, terutama dalam konteks perantauan.
Menurut keterangan yang tertulis dalam laman resmi mereka, Madas didirikan sebagai wadah tunggal bagi suku Madura yang merantau. Mereka mengusung moto yang berorientasi kebangsaan, yakni, “Mengajak seluruh warga Madura untuk bersama-sama menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.”
Tujuan pendirian Madas cukup ambisius dan spesifik. Organisasi ini berupaya menjadi wadah tunggal suku Madura dalam dimensi sosial politik dan kontrol sosial.
Lebih dari itu, Madas bertujuan menjadi wadah pemersatu dan pembela suku Madura. Mereka juga memiliki visi membentuk masyarakat Madura yang unggul, berpendidikan, bermartabat, serta memiliki *akhlakul karimah*.
Dilema Kepemimpinan dan Kisruh Klaim Merek
Madas secara resmi berdiri pada tahun 2020. Sosok pendiri sekaligus ketua umum pertamanya adalah H. Berlian Ismail Marzuki.
Semasa hidup, H. Berlian dikenal sebagai tokoh yang berupaya keras membangun citra positif warga Madura. Ia kerap menekankan bahwa Madas harus menjadi organisasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas, menolak citra ormas yang mengandalkan kekuatan atau kekerasan fisik semata.
Namun, setelah meninggalnya H. Berlian, terjadi turbulensi internal yang signifikan dalam tubuh Madas. Hal ini berujung pada munculnya klaim kepemimpinan ganda yang membuat identitas organisasi menjadi kabur di mata publik.
Salah satu faksi kepemimpinan kemudian menetapkan HM. Jusuf Rizal, SH, sebagai Ketua Umum Madas untuk periode 2024 sampai 2029. Jusuf Rizal sendiri bukan nama asing, ia dikenal luas sebagai Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).
Menariknya, di bawah kepemimpinan Jusuf Rizal, nama ormas ini sering disebut sebagai Madas Nusantara. Hal ini menambah kerumitan identitas di tengah masyarakat.
Di sisi lain, muncul faksi tandingan yang mengklaim diri sebagai Madas yang sah, dengan kepanjangan nama yang sedikit berbeda: Madura Asli Daerah Anak Serumpun. Faksi ini dipimpin oleh H. Toha sebagai Ketua Umum.
Sengketa HaKI dan Pembelaan DPD Jawa Timur
Klaim kepemimpinan yang berbeda ini mencapai puncaknya ketika Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Madas Jawa Timur, yang berafiliasi dengan kepemimpinan H. Toha, angkat bicara. Mereka menegaskan telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atas nama Madas (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) di Ditjen HaKI Kementerian Hukum.
Sekretaris Madas DPD Jawa Timur, I Gede Ardika, menjelaskan bahwa pendaftaran HaKI ini adalah upaya untuk menciptakan pembeda yang jelas. Tujuannya agar masyarakat dan instansi dapat memisahkan mana Madas yang sah secara hukum dan mana kelompok lain yang hanya mencatut nama besar tersebut.
Gede Ardika menekankan bahwa visi awal Madas yang didirikan oleh almarhum Berlian adalah untuk mencerdaskan masyarakat Madura. Ia menegaskan bahwa Ketua Umum saat ini adalah H Toha.
“Kami ingin seluruh instansi dan masyarakat bisa membedakan Madas kami dengan organisasi yang membawa nama Madas. Karena Madas itu hanya ada satu,” ujar Gede Ardika saat bertemu Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) beberapa waktu lalu.
Kasus pengusiran nenek di Surabaya ini lantas memperburuk citra Madas di mata publik, terlepas dari faksi mana yang bertanggung jawab. Insiden ini membuka kotak pandora mengenai kerumitan internal dan krisis identitas yang melanda organisasi kesukuan yang berjanji menjaga martabat Madura ini.
Kepolisian saat ini dituntut untuk tidak hanya mengusut tuntas pelaku pembongkaran rumah, tetapi juga menelusuri secara mendalam afiliasi oknum yang menggunakan atribut Madas. Hal ini penting untuk memulihkan keadilan bagi korban dan membersihkan nama organisasi yang sah dari tindakan oknum anarkis.
Pada akhirnya, publik menunggu klarifikasi tegas dari semua pihak yang mengklaim nama Madas. Kontroversi yang terjadi di Surabaya adalah panggilan darurat bagi organisasi ini untuk segera menyelesaikan masalah kepemimpinan dan menegaskan kembali komitmen mereka sebagai wadah yang membangun, bukan merusak citra Madura.




