
Menyingkap Tabir Panjang Kasus Pencabulan Santriwati oleh Pendiri Ponpes di Pati — (Sumber: www.cnnindonesia.com)
Cloteh Media, Surabaya — Aparat kepolisian akhirnya memberikan penjelasan komprehensif mengenai durasi panjang yang diperlukan untuk memproses hukum dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan Ashari (51), pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Kasus yang menyeret sosok pimpinan lembaga pendidikan agama ini memang menyita perhatian publik setelah proses penyelidikan yang memakan waktu cukup lama.
Dinamika Penyelidikan dan Hambatan di Lapangan
Laporan mengenai insiden memilukan ini pertama kali diterima pihak berwajib pada pertengahan tahun 2024. Para korban diketahui baru memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum setelah menyelesaikan masa pendidikan mereka di pondok pesantren tersebut. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, dalam keterangan persnya pada Kamis (7/5), menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
Dilaporkan tahun 2024, tepatnya bulan Juli, terlepas awal mulanya tadi disampaikan dari tahun 2020. Jadi korban baru berani speak up, melapor, setelah lulus tamat dari pondok tersebut. Dan, berani melaporkan, ujar Dika.
Dalam proses pengembangan perkara, kepolisian mendapati total lima orang santriwati yang menjadi korban. Namun, dalam perjalanan penyelidikan, dinamika muncul ketika tiga orang di antaranya mencabut keterangan yang telah diberikan sebelumnya. Kondisi inilah yang secara teknis sempat menyulitkan penyidik.
Karena ada beberapa yang dicabut tersebut itu menjadi penghambat, sehingga kenapa kok kasusnya lama. Jadi meskipun dicabut itu tidak menghentikan, hanya menghambat, papar Dika lebih lanjut.
Keteguhan Polisi Menuntaskan Perkara
Meskipun menghadapi kendala berupa pencabutan keterangan oleh sebagian korban, pihak kepolisian tetap berkomitmen melanjutkan proses pengumpulan bukti secara sistematis. Pendekatan berbasis bukti inilah yang akhirnya membawa titik terang bagi penyidikan.
Alhamdulillah seiring berjalannya waktu, tetap kita mengumpulkan semua barang bukti akhirnya pada tahun 2026 kita yakin terkait semua tindak pidana dan tersangkanya kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kata Dika. Saat ini, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan sedang fokus pada proses pemberkasan agar perkara segera dapat dilimpahkan ke meja hijau.
Pelarian dan Penangkapan Tersangka
Tersangka Ashari ditangkap setelah sempat melarikan diri ke berbagai daerah, mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo. Pelariannya berakhir pekan ini saat tim gabungan yang terdiri dari Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri berhasil meringkusnya di Wonogiri, Jawa Tengah. Tidak hanya Ashari, aparat juga mengamankan pria berinisial KS di Bekasi pada Rabu (6/5), yang diduga kuat berperan membantu pelarian sang pendiri ponpes tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut dilakukan Ashari dalam kurun waktu antara Februari 2020 hingga Januari 2024, dengan intensitas mencapai sepuluh kali di berbagai tempat berbeda.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatannya, Ashari kini menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat dengan jeratan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan terhadap santriwati dan keberanian untuk melaporkan tindak kekerasan seksual, terlepas dari posisi atau jabatan pelaku dalam institusi pendidikan.



