Semarang, Cloteh Media – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) baru saja mengumumkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku mulai tahun 2026. Keputusan ini secara resmi menetapkan peta standar gaji regional yang menunjukkan jurang perbedaan ekonomi yang cukup lebar.
Kota Semarang sekali lagi menegaskan dominasinya sebagai pusat ekonomi dengan penetapan UMK tertinggi. Sebaliknya, Kabupaten Banjarnegara harus puas menempati posisi paling bawah dalam daftar upah minimum se-Jateng.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, dari kantornya di Semarang pada Rabu, 24 Desember 2025. Penetapan ini menjadi acuan gaji para pekerja di 35 wilayah kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Kenaikan UMP Jateng 2026: Tembus Rp 2,3 Juta
Secara keseluruhan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 diputuskan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka ini mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan, mencapai 7,28 persen dari UMP tahun sebelumnya yang berada di level Rp 2.169.349,00.
Baca Juga : SAHH!! UMP Jawa Timur 2026 dan UMK 38 Kota/Kabupaten Disahkan, Surabaya Masih Tertinggi
Kenaikan ini berarti terjadi penambahan sebesar Rp 158.037,07 per bulan untuk pekerja yang digaji berdasarkan standar UMP. Keputusan UMP 2026 ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.
Gubernur Luthfi menjelaskan bahwa penetapan UMP ini dilakukan berdasarkan skema baku yang diatur dalam regulasi pusat. Payung hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Formula Pengupahan: Inflasi, Pertumbuhan, dan Nilai Alfa
Penetapan standar gaji minimum ini bukan didasarkan pada keputusan tunggal, melainkan hasil perhitungan matematis yang melibatkan tiga komponen utama. Untuk UMP, faktor-faktor yang digunakan meliputi inflasi provinsi sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi provinsi sebesar 5,15 persen.
Faktor penentu lainnya adalah nilai alfa yang ditetapkan sebesar 0,90. Nilai alfa ini berfungsi sebagai batas atas atau batas bawah dalam menentukan besaran kenaikan upah, memastikan perhitungan tidak melampaui batas wajar kenaikan.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan. Prosesnya melalui perhitungan dan parameter yang jelas, mengacu pada kondisi perekonomian makro Jawa Tengah dan daya dukung dunia usaha,” ujar Luthfi dalam keterangan resmi tertulisnya.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menggunakan formula yang sedikit berbeda, meskipun tetap mengacu pada PP yang sama. UMK dihitung berdasarkan inflasi provinsi, namun dipadukan dengan data pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, dan tentu saja, nilai alfa yang bervariasi sesuai dengan kondisi daerah.
Jurang Disparitas Tertinggi dan Terendah
Keputusan UMK dan UMSK yang diresmikan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 ini menampilkan perbedaan mencolok antarwilayah. Kota Semarang kembali menjadi standar tertinggi dengan angka UMK 2026 mencapai Rp 3.701.709,00.
Angka ini menunjukkan Kota Semarang unggul hampir 1,4 juta rupiah dibandingkan kabupaten dengan UMK terendah. Di ujung spektrum lainnya, Kabupaten Banjarnegara ditetapkan dengan UMK sebesar Rp 2.327.813,08.
Selisih yang signifikan ini menggambarkan konsentrasi industri, biaya hidup, dan tingkat produktivitas yang jauh berbeda antara ibu kota provinsi dengan wilayah yang didominasi oleh sektor pertanian atau daerah non-industri.
Selain Semarang, beberapa kabupaten/kota penyangga industri juga mencatatkan angka di atas Rp 3 juta. Kabupaten Demak, misalnya, ditetapkan dengan UMK Rp 3.122.805,00. Demikian pula Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang yang berturut-turut menembus angka di atas Rp 2,9 juta.
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2026
Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jateng tahun 2026, diurutkan dari yang terendah hingga tertinggi, berdasarkan data resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah:
1. Kab. Banjarnegara: Rp 2.327.813,08
2. Kab. Wonogiri: Rp 2.335.126,00
3. Kab. Sragen: Rp 2.337.700,00
4. Kab. Blora: Rp 2.345.695,00
5. Kab. Rembang: Rp 2.386.305,00
6. Kab. Temanggung: Rp 2.397.000,00
7. Kab. Grobogan: Rp 2.399.186,00
8. Kab. Kebumen: Rp 2.400.000,00
9. Kab. Brebes: Rp 2.400.350,47
10. Kab. Purworejo: Rp 2.401.961,91
11. Kota Magelang: Rp 2.429.285,00
12. Kab. Pemalang: Rp 2.433.254,00
13. Kab. Wonosobo: Rp 2.455.038,01
14. Kab. Banyumas: Rp 2.474.598,99
15. Kab. Purbalingga: Rp 2.474.721,94
16. Kab. Tegal: Rp 2.484.162,00
17. Kab. Pati: Rp 2.485.000,00
18. Kab. Sukoharjo: Rp 2.500.000,00
19. Kota Tegal: Rp 2.526.510,00
20. Kab. Boyolali: Rp 2.537.949,00
21. Kab. Klaten: Rp 2.538.691,00
22. Kota Surakarta: Rp 2.570.000,00
23. Kab. Karanganyar: Rp 2.592.154,06
24. Kab. Magelang: Rp 2.607.790,00
25. Kab. Pekalongan: Rp 2.633.700,00
26. Kota Salatiga: Rp 2.698.273,24
Baca Juga : Viral Roti O Tolak Uang Tunai Nenek, Manajemen Minta Maaf, Bank Indonesia : Rupiah Wajib Diterima
27. Kota Pekalongan: Rp 2.700.926,00
28. Kab. Batang: Rp 2.708.520,00
29. Kab. Jepara: Rp 2.756.501,00
30. Kab. Cilacap: Rp 2.773.184,00
31. Kab. Kudus: Rp 2.818.585,00
32. Kab. Semarang: Rp 2.940.088,00
33. Kab. Kendal: Rp 2.992.994,00
34. Kab. Demak: Rp 3.122.805,00
35. Kota Semarang: Rp 3.701.709,00
Implikasi Ekonomi Regional
Keputusan UMK 2026 ini secara otomatis akan mempengaruhi daya beli masyarakat di tiap wilayah. Bagi pekerja di daerah dengan UMK di bawah Rp 2,5 juta, seperti Banjarnegara, Wonogiri, dan Sragen, kenaikan upah harus disikapi dengan bijak mengingat inflasi regional yang terus bergerak naik.
Sementara bagi daerah industri yang padat modal seperti Kota Semarang, besaran UMK yang tinggi diharapkan mampu menjaga standar hidup dan menarik tenaga kerja berkualitas. Penetapan UMK ini menjadi PR bagi seluruh pelaku usaha untuk memastikan implementasi gaji minimum berjalan tepat waktu per 1 Januari 2026.




