
OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp875 Juta kepada Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan — (Sumber: www.cnbcindonesia.com)
Cloteh Media, Berita — Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas posisinya dalam menjaga stabilitas serta kredibilitas sektor jasa keuangan di Indonesia. Langkah tegas diambil sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola industri sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama. Dalam agenda pengawasan terbarunya, OJK resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat adanya pelanggaran dalam prosedur penagihan.
Sanksi tersebut merupakan konsekuensi langsung dari hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap operasional Indosaku. Fokus utama pemeriksaan ini mencakup kepatuhan perusahaan dalam mengelola kegiatan penagihan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga sebagai mitra eksternal.
Detail Sanksi dan Perintah Perbaikan
Berdasarkan temuan otoritas, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengawasan yang dilakukan perusahaan terhadap mitra penagihnya. Hal ini menyebabkan praktik penagihan yang berlangsung tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip kepatuhan, profesionalisme, maupun etika yang telah ditetapkan oleh regulasi. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan beberapa tindakan disipliner, antara lain:
- Denda administratif sebesar Rp875.000.000.
- Peringatan tertulis yang secara khusus ditujukan kepada Direktur Utama Indosaku.
- Perintah kewajiban penyusunan serta eksekusi rencana tindak perbaikan tata kelola penagihan melalui pihak ketiga.
Rencana perbaikan tersebut diwajibkan mencakup beberapa aspek krusial, mulai dari revisi kebijakan prosedur penagihan, penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, hingga peningkatan mekanisme pengendalian kualitas. Selain itu, Indosaku diminta memperketat pelatihan serta sistem evaluasi berkala bagi tenaga penagih demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Penegasan OJK Terhadap Tanggung Jawab Penyelenggara
Terkait mekanisme pelimpahan tugas kepada pihak ketiga, OJK memberikan arahan yang sangat jelas. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, memberikan keterangan resmi mengenai hal ini.
“OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Agus Firmansyah.
Pihak regulator memastikan bahwa jajaran direksi Indosaku memiliki kewajiban untuk menuntaskan langkah perbaikan ini secara tepat waktu. OJK menyatakan akan melakukan pengawasan ketat dan tidak segan untuk memberikan tindakan yang lebih berat apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran lanjutan.
Imbauan Bagi Pelaku Industri dan Masyarakat
OJK juga memberikan peringatan kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar senantiasa memastikan operasionalnya, terutama penagihan, selaras dengan kode etik yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemui praktik penagihan yang melanggar hukum.
“OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambah Agus.
Di sisi lain, OJK menekankan pentingnya tanggung jawab dari sisi debitur. Pengguna layanan keuangan diharapkan untuk bersikap bijak, memahami hak dan kewajiban secara penuh, serta memastikan diri hanya meminjam dari entitas yang telah memiliki izin resmi dari OJK. Memahami kemampuan finansial sebelum mengambil keputusan kredit menjadi fondasi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam beban keuangan yang berlebihan.



