Surabaya, Cloteh Media – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2026. Keputusan ini menempatkan Kota Surabaya kembali memimpin sebagai daerah dengan gaji minimum tertinggi di seluruh Jatim, menetapkan rekor baru yang melampaui angka Rp 5,2 juta.
Kenaikan UMK ini menjadi angin segar bagi para pekerja di Kota Pahlawan, menegaskan status Surabaya sebagai pusat ekonomi dan industri utama di wilayah timur Jawa. Penetapan nominal ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi jutaan buruh.
Dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Surabaya mencatat nominal UMK tertinggi, diikuti ketat oleh daerah penyangga industri lainnya. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pembahasan ketat, mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro daerah.

Keputusan Resmi Gubernur dan Dasar Hukum Penetapan
Penetapan UMK 2026 ini tuntas diteken langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Keputusan final ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.
SK tersebut ditetapkan pada Rabu malam, 24 Desember 2025, tepat sebelum perayaan akhir tahun, memastikan semua pihak memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan kebijakan penggajian. Langkah cepat ini diapresiasi oleh berbagai pihak, terutama serikat pekerja, karena memberikan kejelasan sebelum tahun anggaran baru dimulai.
Baca Juga : 5 Tips Mengelola Gaji untuk Investasi Jangka Panjang
Secara hierarki, penetapan UMK ini merupakan bagian integral dari kebijakan upah minimum secara keseluruhan di provinsi tersebut. Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 juga telah mengalami penyesuaian yang signifikan.
Dalam dokumen tersebut, ditegaskan bahwa UMP Jatim 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 140.895. Angka ini membawa UMP Jatim menjadi Rp 2.305.985, berfungsi sebagai patokan dasar bagi kabupaten/kota yang nominal UMK-nya berada di bawah angka tersebut, memastikan adanya batas minimal kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah.
UMK Khusus Pekerja Baru dan Aturan Larangan Penurunan Gaji
Salah satu poin penting yang selalu ditekankan dalam kebijakan upah minimum adalah batasan penerapannya. Pemerintah menegaskan bahwa besaran UMK 2026 yang ditetapkan ini secara spesifik hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.
Regulasi ini dibuat untuk melindungi pekerja pemula dari potensi upah yang terlalu rendah di awal karier mereka, sekaligus memberikan insentif bagi perusahaan untuk menetapkan struktur penggajian yang adil. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menggunakan struktur dan skala upah yang lebih tinggi, sesuai dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.
Baca Juga : Muncul “Save Tunjungan” , Pemkot Surabaya Siapkan Solusi Parkir
Selain itu, terdapat aturan ketat yang melarang pengusaha menurunkan besaran gaji yang telah berjalan. Jika suatu perusahaan telah membayar upah di atas ketentuan UMK yang baru ditetapkan, pengusaha dilarang keras untuk menurunkan nominal tersebut.
Kebijakan non-retrogresi ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan menjamin bahwa pekerja yang sudah menikmati gaji layak tidak dirugikan oleh penetapan UMK baru. Keputusan ini melindungi pekerja dari fluktuasi kebijakan upah, memastikan peningkatan kesejahteraan bersifat berkelanjutan.
Analisis Peta UMK Jawa Timur 2026: Dominasi Ring I Industri
Penetapan UMK 2026 kembali memperlihatkan dominasi kluster industri yang dikenal sebagai Ring I di Jawa Timur. Kluster ini mencakup Surabaya dan empat daerah penyangga utama yang menjadi pusat manufaktur dan logistik provinsi.
Kesenjangan upah antara wilayah industri padat modal dan wilayah agraris atau pedalaman terlihat semakin melebar. Surabaya, sebagai lokomotif ekonomi, jauh meninggalkan daerah lain, menetapkan standar upah yang hampir dua kali lipat dari UMP Jatim.
UMK Surabaya 2026 berada di puncak dengan angka fantastis Rp 5.288.796. Angka ini menggambarkan tingginya biaya hidup dan tuntutan kompetensi di ibu kota provinsi tersebut. Posisi ini sudah bertahan selama bertahun-tahun dan menjadi tolok ukur utama perundingan upah di seluruh Jatim.
Tepat di bawah Surabaya, bersaing ketat adalah daerah industri penyangga. Gresik menempati posisi kedua dengan UMK Rp 5.195.401. Selanjutnya, Sidoarjo mengikuti dengan Rp 5.191.541, kemudian Pasuruan (Kabupaten) dengan Rp 5.187.681, dan Mojokerto (Kabupaten) dengan Rp 5.176.101.
Kelima daerah ini, yang dikenal sebagai Gerbangkertosusila, memiliki nominal UMK di atas Rp 5,1 juta. Konsentrasi upah tertinggi di Ring I ini mencerminkan tingginya investasi, kepadatan pabrik, dan aktivitas ekspor impor yang terpusat di kawasan ini.
UMK di Wilayah Regional Lain: Malang Raya dan Keseimbangan Upah
Di luar Ring I, wilayah Malang Raya muncul sebagai kluster upah tertinggi berikutnya, meskipun nominalnya masih jauh di bawah batas Rp 5 juta. Kabupaten Malang mencatat UMK Rp 3.802.862, sedangkan Kota Malang sedikit di bawahnya dengan Rp 3.736.101.
Baca Juga : Kumpulan Pertanyaan Tes Wawancara dan Cara Menjawabnya agar Lolos Interview Kerja
Sementara itu, Kota Batu, yang lebih berfokus pada sektor pariwisata, memiliki UMK Rp 3.562.484. Kenaikan UMK di Malang Raya ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang stabil, didukung oleh sektor pendidikan, pariwisata, dan industri ringan yang berkembang pesat.
Wilayah industri lain seperti Jombang dan Tuban juga mencatatkan angka yang cukup kompetitif, melampaui batas Rp 3 juta. UMK Jombang 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.320.770, sementara Tuban mencapai Rp 3.229.092. Angka ini penting mengingat Jombang memiliki basis industri manufaktur, sedangkan Tuban didukung oleh sektor semen dan energi.
Wilayah Tapal Kuda, yang meliputi Jember, Banyuwangi, dan Probolinggo, menunjukkan angka yang beragam. Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo mencatat angka di atas Rp 3 juta. Namun, Jember (Rp 3.012.197) dan Banyuwangi (Rp 2.989.145) berada tepat di batas psikologis Rp 3 juta, menegaskan perannya sebagai pusat agrobisnis dan pariwisata.
Wilayah UMK Terendah: Tantangan Kesejahteraan di Pedalaman
Berbanding terbalik dengan Surabaya, beberapa kabupaten di wilayah selatan dan Madura masih mencatat nominal UMK yang relatif rendah. Meskipun demikian, semua daerah tetap berada di atas batas UMP Jawa Timur yang telah ditetapkan.
UMK Situbondo 2026 tercatat sebagai yang terendah dengan nominal Rp 2.483.962. Angka ini hanya sedikit di atas UMP yang sebesar Rp 2.305.985, menunjukkan tantangan ekonomi yang lebih besar dalam mencapai standar kesejahteraan upah di daerah tersebut.
Selain Situbondo, kabupaten di Pulau Madura seperti Sampang dan Pamekasan juga berada di antara kelompok UMK terendah. Sampang ditetapkan sebesar Rp 2.484.443, dan Pamekasan sebesar Rp 2.528.004. Upah di daerah-daerah ini seringkali ditentukan oleh sektor primer dan UMKM, yang memiliki kemampuan bayar upah yang berbeda dibandingkan sektor manufaktur besar di Ring I.
Baca Juga : Viral Roti O Tolak Uang Tunai Nenek, Manajemen Minta Maaf, Bank Indonesia : Rupiah Wajib Diterima
Meskipun UMK di daerah-daerah ini rendah, kenaikan tersebut tetap signifikan dalam konteks daerah masing-masing. Pemerintah Provinsi menekankan bahwa tujuan penetapan ini adalah menciptakan keadilan spasial, di mana upah disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak dan kapasitas ekonomi lokal.
Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2026 di 38 Kabupaten/Kota
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di Jawa Timur mulai 1 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur:
Klaster UMK Tertinggi (Di atas Rp 5 Juta)
UMK Surabaya 2026: Rp 5.288.796
UMK Gresik 2026: Rp 5.195.401
UMK Sidoarjo 2026: Rp 5.191.541
UMK Pasuruan (Kabupaten) 2026: Rp 5.187.681
UMK Mojokerto (Kabupaten) 2026: Rp 5.176.101
Klaster UMK Menengah Atas (Rp 3 Juta hingga Rp 4 Juta)
UMK Malang (Kabupaten) 2026: Rp 3.802.862
UMK Malang (Kota) 2026: Rp 3.736.101
UMK Batu 2026: Rp 3.562.484
UMK Pasuruan (Kota) 2026: Rp 3.555.301
UMK Jombang 2026: Rp 3.320.770
UMK Tuban 2026: Rp 3.229.092
UMK Mojokerto (Kota) 2026: Rp 3.208.556
UMK Lamongan 2026: Rp 3.196.328
UMK Probolinggo (Kabupaten) 2026: Rp 3.164.526
UMK Probolinggo (Kota) 2026: Rp 3.045.172
UMK Jember 2026: Rp 3.012.197
Baca Juga : Kumpulan Pertanyaan Tes Wawancara dan Cara Menjawabnya agar Lolos Interview Kerja
Klaster UMK Menengah Bawah (Di Bawah Rp 3 Juta)
UMK Banyuwangi 2026: Rp 2.989.145
UMK Kediri (Kabupaten) 2026: Rp 2.742.806
UMK Bojonegoro 2026: Rp 2.685.983
UMK Kediri (Kota) 2026: Rp 2.651.603
UMK Blitar (Kabupaten) 2026: Rp 2.639.518
UMK Tulungagung 2026: Rp 2.628.190
UMK Madiun (Kabupaten) 2026: Rp 2.588.794
UMK Lumajang 2026: Rp 2.578.320
UMK Blitar (Kota) 2026: Rp 2.567.744
UMK Nganjuk 2026: Rp 2.564.627
UMK Ngawi 2026: Rp 2.556.815
UMK Magetan 2026: Rp 2.553.866
UMK Sumenep 2026: Rp 2.553.688
UMK Madiun (Kota) 2026: Rp 2.553.221
UMK Bangkalan 2026: Rp 2.550.274
UMK Ponorogo 2026: Rp 2.549.876
UMK Trenggalek 2026: Rp 2.530.313
UMK Pamekasan 2026: Rp 2.528.004
UMK Pacitan 2026: Rp 2.514.892
UMK Bondowoso 2026: Rp 2.496.886
UMK Sampang 2026: Rp 2.484.443
UMK Situbondo 2026: Rp 2.483.962
Implikasi Kebijakan Upah 2026
Dengan penetapan UMK ini, Jawa Timur secara keseluruhan telah menyelesaikan proses penentuan upah minimum untuk tahun 2026. Fokus kini beralih kepada implementasi di lapangan, memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi batas minimum yang telah ditetapkan.
Kenaikan UMK, terutama di Surabaya dan Ring I, diharapkan mampu menopang daya beli masyarakat di tengah potensi inflasi. Penetapan ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas hidup para buruh, menjaga stabilitas iklim investasi sekaligus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Sementara Surabaya memegang kendali upah tertinggi, tantangan bagi pemerintah dan serikat pekerja di daerah dengan UMK terendah adalah bagaimana mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif. Tujuannya adalah mempersempit kesenjangan upah tanpa mematikan usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.




