Cloteh Media, Jakarta – Kasus mega korupsi PT Pertamina masih terus berlanjut. Sejak diumumkan oleh Kejaksaan Agung bahwa nilai kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 192,7 Triliun, kasus ini langsung menjadi sorotan publik.
Namun ternyata nilai yang fantastis tersebut adalah kerugian dalam kurun waktu satu tahun, tepatnya pada 2023.
Isi Artikel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa nilai kerugian yang ditanggung PT Pertamina bisa lebih besar jika dihitung total. Mengingat kasus ini sudah dilakukan sejak 2018 silam.
“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) dikutip Kompas.com.
Kerugian Negara Ditaksir Hingga 968,5 Triliun Rupiah
Harli menerangkan bahwa untuk mendapat angka pasti dari kerugian kasus ini perlu dilakukan perhitungan lebih lanjut. Hal ini karena ada banyak faktor yang mempengaruhi nilai kerugian di setiap tahunnya.
Namun, jika dilakukan perhitungan sederhana dengan mengalikannya selama lima tahun, akan didapati angka mencapai Rp 969,5 Triliun.
Angka ini akan mendudukan PT Pertamina pada klasemen kasus korupsi terbesar di Indonesia, menggeser klasemen pertama PT Timah yang kerugiannya mencapai Rp 300 Triliun.