Daftar Lengkap Libur 2026, Sesuai SKB 3 Menteri dan Aturan Cuti Perusahaan, Ada Rencana Liburan?

David J. Prasetyo
Daftar Lengkap Hari Libur 2026, Beserta SKB 3 Kementerian dan Aturannya
Daftar Lengkap Hari Libur 2026, Beserta SKB 3 Kementerian dan Aturannya (cloteh/ist)

SURABAYA, CLOTEH MEDIA – Kabar gembira bagi para pekerja dan perencana perjalanan. Pemerintah secara resmi telah merilis daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Total 25 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, telah ditetapkan, memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk merencanakan agenda rekreasi dan cuti panjang. Kepastian jadwal libur 2026 ini menjadi panduan penting bagi seluruh sektor.

Penetapan jadwal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dokumen tersebut, yakni SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, menjadi payung hukum resmi yang mengatur kalender merah tahun depan. SKB ini mematok patokan tanggal merah yang wajib diikuti oleh instansi pemerintah dan menjadi referensi utama bagi sektor swasta.

Dibandingkan tahun sebelumnya, komposisi hari libur di tahun 2026 tampak strategis, menjanjikan sejumlah long weekend yang jatuh berdekatan dengan akhir pekan. Hal ini tentu saja memicu optimisme bagi sektor pariwisata domestik.

Daftar Hari Libur Nasional 2026: Libur Wajib Pemerintah

Jadwal libur nasional yang ditetapkan berjumlah 17 hari. Daftar ini mencakup peringatan keagamaan, hari besar kenegaraan, hingga hari peringatan internasional. Kepastian 17 hari libur ini memberi kesempatan masyarakat untuk mengatur jadwal perjalanan jauh. Jadwal resmi libur 2026 ini harus dijadikan acuan utama.

Baca Juga : 1 September Hari Apa? Mengungkap Fakta Sejarah dan Peristiwa Penting

Berikut rincian lengkap 17 hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Hari Pertama)
  • Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Hari Kedua)
  • Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 *Buddhist Era* (BE)
  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Jika diperhatikan, terdapat beberapa hari libur nasional yang jatuh pada hari Jumat dan Senin, secara otomatis menciptakan akhir pekan panjang (long weekend) bagi para pekerja. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk beristirahat atau berwisata. Keputusan tentang libur 2026 ini sudah melalui proses koordinasi tiga kementerian.

Baca Juga : SAHH!! UMP Jawa Timur 2026 dan UMK 38 Kota/Kabupaten Disahkan, Surabaya Masih Tertinggi

Mengincar Cuti Bersama: Kunci Libur Panjang Maksimal

Selain 17 hari libur nasional, pemerintah menambahkan delapan hari cuti bersama. Cuti bersama inilah yang seringkali menjadi penentu apakah masyarakat bisa mendapatkan jatah libur yang benar-benar panjang. Keputusan tentang jadwal libur 2026 ini sangat ditunggu-tunggu oleh sektor industri.

Berikut delapan tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama 2026:

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Natal

Momen Idul Fitri menjadi periode dengan cuti bersama terpanjang, yakni total tiga hari tambahan yang mengapit akhir pekan. Ini berarti, dengan mengambil cuti minimal, masyarakat bisa menikmati istirahat selama hampir seminggu penuh. Perencanaan ini penting mengingat permintaan tiket dan akomodasi akan melonjak saat libur 2026 tiba.

Perbedaan Kewajiban: Swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Meski SKB Tiga Menteri sudah diterbitkan, muncul pertanyaan krusial mengenai kewajiban pelaksanaan cuti bersama. Apakah semua perusahaan dan institusi wajib mengikuti delapan hari cuti bersama tersebut?

Baca Juga : 10 Hotel Surabaya Terbaik untuk Liburan dan Bisnis yang Tak Terlupakan

Jawabannya tegas: pelaksanaan cuti bersama bersifat *fakultatif* atau pilihan bagi perusahaan swasta. Ini adalah perbedaan mendasar dalam penerapan kebijakan ketenagakerjaan. Cuti bersama bukan bagian dari cuti tahunan wajib yang diatur undang-undang.

Artinya, perusahaan swasta memiliki diskresi untuk meliburkan atau tetap meminta pekerjanya masuk saat cuti bersama. Jika perusahaan memutuskan untuk beroperasi, pekerja yang masuk pada tanggal cuti bersama tidak secara otomatis berhak atas upah lembur yang berlaku saat hari libur nasional. Namun, banyak perusahaan yang tetap memilih memberikan hari libur demi keseimbangan kerja dan kehidupan karyawan.

Kebijakan ini berbeda total bagi instansi pemerintah. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelaksanaan cuti bersama adalah wajib mengikuti peraturan perundang-undangan. Pemerintah telah menjadwalkan hari-hari tersebut sebagai waktu istirahat bagi para abdi negara. Keputusan ini mempermudah koordinasi seluruh lembaga selama periode libur 2026.

Pemerintah menyadari bahwa memastikan efektivitas layanan publik selama periode libur panjang adalah tantangan. Oleh karena itu, bagi ASN, penyesuaian jadwal cuti bersama bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Hal ini menjamin bahwa seluruh instansi pemerintah memiliki kerangka waktu yang sama mengenai jadwal libur 2026.

Dengan adanya SKB ini, masyarakat kini memiliki kepastian untuk merencanakan cuti tahunan, membeli tiket, dan mengatur agenda keluarga jauh-jauh hari. Total 25 hari libur, termasuk cuti bersama, menjanjikan peluang rekreasi yang luas. Perlu diingat bahwa memanfaatkan momen cuti bersama adalah kunci untuk mengoptimalkan jatah liburan di kalender libur 2026.

Kepastian mengenai kalender libur 2026 ini diharapkan tidak hanya memberikan ruang istirahat bagi masyarakat, tetapi juga mendongkrak roda ekonomi melalui peningkatan aktivitas pariwisata domestik.

google

Dapatkan update terbaru lainnya dengan mengikuti kami melalui Google News atau gabung channel Telegram Cloteh Media GRATIS!

Menarik Dibaca

Bagikan: