
Teguran Keras Majelis Kehormatan Gerindra Terhadap Anggota DPRD Jember Terkait Etika Sidang — (Sumber: www.suarasurabaya.net)
Cloteh Media, Berita — Ahmad Syahri As Sidiqi, seorang anggota DPRD Jember yang berasal dari Fraksi Gerindra, akhirnya angkat bicara terkait tindakannya yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ia terekam kamera sedang merokok sekaligus bermain permainan elektronik melalui perangkat ponselnya saat rapat resmi DPRD Jember berlangsung—sebuah forum yang secara krusial membahas persoalan stunting.
Setelah menjalani proses pemeriksaan dalam sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra di Jakarta pada Jumat (15/5/2026), Syahri menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui kekhilafannya dan memberikan komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.
Penyesalan dan Sanksi Disiplin
Dalam keterangan resminya, Syahri menyatakan bahwa dirinya menyadari kekeliruan yang ia lakukan saat agenda rapat formal tersebut. “Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” kata dia seperti dilansir Antara.
Tindakan tersebut memicu respons cepat dari internal partai. Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra secara resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan peringatan terakhir kepada Syahri. Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang memeriksa pihak pengadu, teradu, serta berbagai saksi dan bukti yang ada.
Fikrah Auliaurrahman, yang menjabat sebagai Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena Syahri terbukti telah melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. “Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra,” ujar Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta.
Potensi Sanksi Lebih Berat
Lebih lanjut, Fikrah menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bulat dari lima anggota majelis sidang. Pihak partai juga memberikan ultimatum bahwa jika di kemudian hari Syahri kembali melakukan pelanggaran disiplin atau etika serupa, maka konsekuensi yang akan diterima jauh lebih berat, yakni pemberhentian tetap dari posisinya sebagai anggota DPRD Jember.
Di sisi lain, perkembangan kasus ini juga merambah ke ranah internal DPRD Jember. Ahmad Halim, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember, menyampaikan bahwa lembaganya saat ini masih menunggu hasil sidang etik yang sedang berjalan di DPRD Jember. “Kami masih menunggu keputusan dari DPRD Jember,” ujar Halim.
Pelanggaran Kode Etik
Dalam tinjauan sidang etik internal partai, perilaku Syahri dinilai melanggar beberapa prinsip fundamental kader. Yunico Syahrir, selaku anggota sidang Majelis Kehormatan, menguraikan bahwa setidaknya terdapat tujuh pasal dalam AD/ART Gerindra yang telah dilanggar oleh yang bersangkutan.
Beberapa poin utama pelanggaran tersebut mencakup:
- Kewajiban menjaga kehormatan dan nama baik organisasi partai.
- Pelanggaran terhadap asas kedisiplinan kader.
- Kewajiban untuk bersikap sopan dan rendah hati dalam menjalankan tugas.
- Kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi partai yang berlaku.
Kasus ini memicu reaksi keras dari publik karena ketidaksesuaian tindakan tersebut dengan agenda rapat yang sedang dibahas. Isu stunting merupakan persoalan prioritas yang berkaitan erat dengan kualitas kesehatan dan masa depan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, perilaku acuh tak acuh selama pembahasan agenda penting dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.



